• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
71 dilihat       02 Februari 2026

Pemantauan Lisensi Benih Bima 20 URI, Tekankan Kepatuhan Sertifikasi Benih dan Rencana Produksi 2026

Bogor (2/2/2026)- Usai arahan Sekretaris Badan pada pleno kegiatan Verifikasi Dan Pemantauan Kinerja Lisensi 2025/2026, dilakukan Verifikasi dan Pemantauan Kinerja Lisensi dari CV Bunga Tani Sejahtera sebagai mitra mendapat jadwal pertama diverifikasi dengan lisensi terhadap Jagung Hibrida varietas Bima 20 URI dan merek dagang Q11 dan Nusa Timore 77, Bima 14 Batara, dan JH 32. Verifikasi ini melibatkan Para Pihak terkait yakni Kepala Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia (BRMP Serealia), Dr. Amin Nur beserta tim, salah satu inventor yang saat ini sudah berada di BRIN Dr. Andi Takdir, Tim dari Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH), serta tentunya mitra yang diverifikasi yaitu CV Bunga Tani Sejahtera.

Dalam keterangan atas kendala penjualan yang sangat berkaitan dengan menurunnya daya kecambah dan tidak diperolehnya label, maka Dr. Amin mengingatkan bahwa sesuai Permentan Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Disampaikannya bahwa jangka waktu sertifikasi benih dibatasi masa berlakunya. Menurutnya, proses sertifikasi ulang yang dilakukan mitra ini jelas berpotensi menurunkan daya kecambah benih, sehingga harus dilakukan secara cermat agar tidak merugikan pihak produsen sendiri, jelas Dr. Amin. Ini juga kemudian diperjelas oleh Dr. Andi Takdir selaku Pemulianya, bahwa sesuai Kepmentan No 966 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan masa berlaku label benih terdiri dari label pertama selama 9 bulan, label kedua 4 bulan, dan label ketiga 2 bulan. Jika melebihi ketentuan waktu tersebut, maka benih yang dibahas dinilai telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.

Sertifikasi benih adalah hal yang penting dibahas, apalagi berkenaan dengan laporan perwakilan CV Bunga Tani Sejahtera bahwa pada tahun 2025 ini, sebagian produksi di lapangan tidak dapat dijadikan benih karena tidak lulus sertifikasi sehingga hanya dapat dijadikan benih konsumsi dan dimusnahkan. Selain itu, adanya jeda waktu yang cukup lama untuk penyediaan benih tetua dari BRMP Serealia, karena transformasi organisasi sehingga menyebabkan keterlambatan produksi. Kondisi ini pada akhirnya mendorong CV Bunga Tani Sejahtera melakukan upaya pencarian lisensi dari sumber lain bahkan mencoba mengajukan varietas sendiri.

Mengenai hal ini, Dr. Amin menjelaskan bahwa dengan tusi baru, amanah penyediaan benih tetua optimis akan semakin membaik. Bahkan kedepan, setelah swasembada beras, target Kementan berikutnya adalah jagung. Beberapa sentra produksi jagung yang biasa untuk pengembangan varietas Bima 20 URI seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, merupakan wilayah yang masuk dalam program ICARE, sehingga wilayah-wilayah ini bisa menjadi target komersialisasi CV Bunga Tani Sejahtera. Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pola bantuan benih akan mengalami perubahan, di mana seluruh Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) akan diverifikasi di masing-masing BRMP Provinsi.

Nuning Nugrahani, selaku Kepala BRMP PH, mengamini apa yang disampaikan Dr. Amin, bahwa program strategis BRMP akan mengarah ke perbenihan kembali. Keberadaan invensi hasil anak bangsa menjadi modal untuk menumbuhkembangkan industri, dan sebagai layanan, nilai yang dibayarkan untuk pemanfaatan melalui lisensi terhadap invensi yang ada, dalam hal ini varietas unggul yang ber PVT, jauh lebih murah secara ekonomi ketimbang lisensi yang ditawarkan swasta atau bahkan melakukan pemuliaan untuk menghasilkan verietas sendiri. Adapun dari sisi layanan, seluruh satker BRMP akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan berkelanjutan.

Dipimpin oleh Miyike Triana, Tim BRMP PH, menunjukkan dari hasil verifikasi dan pemantauan terhadap CV Bunga Tani Sejahtera berpotensi memperoleh royalti sebesar Rp49.933.125,- dari komersialisasi Bima 20 URI, sedangkan untuk dua varietas lainnya belum berhasil memberikan kontribusi royalti karena kondisi teknis produksi. Diakhir kegiatan, CV Bunga Tani Sejahtera menyatakan komitmennya untuk tetap mengembangkan varietas Bima 20 URI. Saat ini terdapat tawaran produksi di wilayah NTB dan masih dalam tahap penjajakan untuk kemungkinan pengembangan di wilayah lain. CV Bunga Tani Sejahtera juga merencanakan melakukan Purchase Order (PO) Benih Tetua Bima 20 URI dengan pertimbangan keunggulan dari sisi umur tanaman yang genjah, postur tanaman tidak terlalu tinggi, serta potensi hasil yang relatif besar.

Melalui pembahasan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyelaraskan pemahaman terkait ketentuan sertifikasi benih serta memperkuat perencanaan produksi ke depan, khususnya dalam menyambut perubahan kebijakan bantuan benih tahun 2026.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kejar Target Swasembada Kab. Cianjur, PJ LTT Tekankan Sinkronisasi Data dan Pendampingan Lapangan
    24 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tantangan Pasar dan Regulasi: PT Greenlife Putuskan Kembalikan Lisensi Teknologi Pertanian Organik
    13 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kewajiban Royalti Bagi Para Mitra Pelisensi
    06 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Caprifarmindo Bukukan Potensi Royalti Tertinggi 2026
    05 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil BRMP Serealia BRMP Tanaman Pangan Bima 20 Uri CV Bunga Tani Sejahtera Jagung Bima 14 Batara Jagung JH 32 Verifikasi dan Pemantauan

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved